Agar-agar sering digunakan dalam industri non-pangan, seperti dalam pembuatan media kultur bakteri di laboratorium, kosmetik, atau bahkan produk industri. Meskipun agar-agar murni aman, produk yang dialokasikan untuk penggunaan non-pangan tidak menjalani pengawasan kualitas yang sama ketatnya dengan produk makanan. Risiko terbesar muncul ketika agar-agar non-pangan ini disalahgunakan atau terkontaminasi Bahan Kimia berbahaya.
Tujuan utama penggunaan agar-agar non-pangan adalah fungsinya sebagai agen pengental atau penstabil yang murah. Produsen untuk sektor ini mungkin tidak memprioritaskan grade makanan, dan proses produksinya bisa melibatkan penggunaan Bahan Kimia tambahan untuk memurnikan atau memodifikasi teksturnya. Residu kimia dari proses ini, yang tidak boleh ada dalam produk makanan, dapat tertinggal dan menjadi racun jika dikonsumsi.
Bahaya kesehatan menjadi akut ketika agar-agar non-pangan, yang seharusnya tidak dikonsumsi, dijual kembali secara ilegal ke pasar makanan dengan harga yang sangat murah. Konsumen yang tidak menyadari perbedaannya berisiko terpapar residu Bahan Kimia industri seperti logam berat, formalin, atau pewarna tekstil. Senyawa-senyawa ini dapat menyebabkan masalah pencernaan akut, keracunan, hingga kerusakan organ jangka panjang.
Formalin, misalnya, sering digunakan sebagai pengawet murah oleh produsen nakal. Meskipun efektif, formalin adalah Bahan Kimia yang bersifat karsinogenik (pemicu kanker) dan sangat beracun jika tertelan. Kehadiran zat ini dalam agar-agar yang dikonsumsi, meskipun dalam jumlah kecil, dapat terakumulasi dalam tubuh, menimbulkan risiko kesehatan serius seiring waktu.
Selain risiko keracunan langsung, agar-agar non-pangan juga mungkin mengandung tingkat kontaminan mikroba yang lebih tinggi. Tanpa adanya sterilisasi dan kontrol higienitas standar pangan, produk ini bisa menjadi sarang bakteri patogen. Konsumsi produk yang terkontaminasi ini berpotensi menyebabkan penyakit bawaan makanan yang serius, seperti tifus atau gastroenteritis akut.
Untuk melindungi diri, konsumen harus selalu membeli agar-agar dari merek tepercaya yang memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi Halal. Sertifikasi ini menjamin bahwa produk telah melalui uji laboratorium untuk memastikan tidak ada residu Bahan Kimia berbahaya dan diproduksi sesuai standar keamanan pangan yang ketat.
Pemerintah dan lembaga pengawas perlu meningkatkan pengawasan rantai pasok agar-agar, memisahkan secara ketat distribusi produk food grade dan industrial grade. Sanksi yang tegas harus diterapkan kepada produsen atau distributor yang terbukti melakukan penyalahgunaan agar-agar non-pangan untuk konsumsi, demi melindungi kesehatan masyarakat luas dari ancaman tersembunyi.